Dalam upaya mewujudkan sekolah ramah anak di sekolah-sekolah Xaverius, Yayasan Xaverius Tanjung Karang mengadakan Bimbingan Teknis Sekolah Ramah Anak dengan tema Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak, dan Penerapan Disiplin Positif Ramah Anak selama dua hari, yaitu 16–17 Mei 2025. Kegiatan dilaksanakan di Aula GSG Komplek Xaverius Way Halim, dengan narasumber Bpk. Ahmad Asri, S.Pd. Bimtek ini merupakan salah satu amanat Renstra Yayasan Xaverius Tanjung Karang untuk sekolah-sekolah Xaverius sebagai sekolah ramah anak.
Ada empat guru yaitu Bpk. Timotius Hendri Nugroho, S.Kom., Bapak Fransiskus Margono, S.Pd., Bapak Vincen Simatupang, S.Si., dan Ibu Fransiska Intan Rosari, M.Pd., dan Kepala Satuan Pendidikan SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Ibu Sisilia Surasi Andriani, S.Si., M.M. mengikuti kegiatan ini, bersama dengan para Kepala Satuan Pendidikan TK–SMP Xaverius se-Bandar Lampung dan para guru TK–SMP Xaverius se-Bandar Lampung. Kegiatan dibuka oleh RD Andreas Sutrisno, Ketua Yayasan Xaverius Tanjung Karang.
Catatan Bimtek hari pertama antara lain:
Dari pemateri pertama Y. Gisik (Sekretaris Yayasan): Sekolah Ramah Anak adalah amanat Renstra dari misi pertama yaitu memiliki kinerja unggul (Excellent Performance), sub misi kinerja operasional, sasaran meningkatkan satuan unit sekolah ramah anak. Target hasil: jumlah unit sekolah tersertifikasi sekolah ramah anak dari lembaga nasional 100%. Pada dasarnya, sekolah-sekolah Xaverius sudah melaksanakan ramah anak selama ini dalam layanan pendidikan, maka diperlukan usaha yang sungguh untuk sampai pada sertifikasi SRA secara resmi dari lembaga yang kompeten. Sehingga sekolah ramah anak bukan sekadar program, tapi komitmen kita menjadikan setiap ruang belajar sebagai tempat yang aman dan nyaman, hangat, penuh harapan, sehingga semua anak merasa diterima dan dihargai.
Dari Bpk. Ahmad Asari, S.Pd., termasuk Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak – Pemberdayaan Perempuan: Perlu pemahaman yang sama tentang usia anak dan hak-hak anak dalam usia anak, juga bagaimana pendampingan perkembangan anak. Pelaku kekerasan anak adalah orang-orang terdekat anak itu sendiri. Di manapun anak berada harus dilindungi, maka diperlukan undang-undang perlindungan anak. Konvensi Hak Anak (KHA), kegiatan ini diharapkan sebagai langkah implementasi SRA. Untuk mewujudkan SRA diperlukan partisipasi orang tua.
Salam Unggul Transformatif Dalam Semangat HK3P
SMP Xavepa Gemilang.
Penulis: Sisilia Surasi Andriani, S.Si., M.M.